Lahan praktik bagi
ilmu hukum tata negara dapat dikatakan cukup l uas, banyak, dan terbuka.
Bidang-bidang yang terkait dengan hukum tata negara sangat luas, termasuk hukum
administrasi, dan men- cakup kegiatan-kegiatan yang sangat luas aspeknya.
Kegiatan-kegiatan kenegaraan dan pemerintahan yang tercakup dalam bidang hukum
tata negara dan tata usaha negara atau administrasi negara itu mencakup
kegiatan-kegiatan:
1. Legislasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan;
2. Administrasi yang berkenaan dengan kegiatan pengelolaan informasi dan penyebarluasan informasi hukum;
3. Pendidikan hukum dan pembin aan profesi hukum;
4. Penyelenggaraan hukum atau pelaksanaan dalam arti penerapan hukum oleh pelaksana yang ditentukan oleh hukum tersebut (the admin istration of law);
5.
Aspek hukum kegiatan penyelenggaraan administrasi pemerintahan negara;
6. Kegiatan
penegakan hukum yang dimulai dari penyidikan dan penuntutan huku m;
7. Penyelenggaraan
peradilan sampai ke pengambilan putusan
hakim yang bersifat tetap;
8. Pelaksanaan
putusan pengadilan dan pemasyarakatan terpidana) pendidikan dan pembinaan kesad aran hukum masyarakat.
9. Pendidikan dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat
9. Pendidikan dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat
Kesembilan bidang kegiatan tersebut, terutama berkenaan dengan aspek-aspek pelembagaannya (instellingen), pengaturan (re
a. lembaga
parlemen seperti MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di
seluruh Indonesia. DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indo- nesia tercatat berjumlah440 DP RD;
b. lembaga
administrasi pemerintahan eksekutif secara vertikal mulai dari tingkat pusat
sampai ke daerah provinsi, dan kabupaten/kota, dan secara horizontal mulai dari
departemen pemerintahan, lembaga pe- merintahan non-departemen, dewan-dewan,
komisi- komisi dan badan-badan eksekut if yang bersifat inde- penden, semuanya memerlukan dukungan expertise di bidang h ukum tata negara;
c. lembaga-lembaga
penegak hukum mulai dari Pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, dan
badan-badan peradilan serta quasi peradilan baik secara vertikal maupun se-
cara horizontal di seluruh Ind onesia
Semua lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintahan tersebut di atas membutuhkan dukungan keahlian dari para sarjana hukum tata negara. Misalnya, di bidanglegislature saja, di tingkat pusat, kita memiliki 3 (tiga) lembaga, yaitu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Anggota ketiga lembaga ini berjumlah lebih dari 750 orang. Sedangkan di tingkat provinsi terdapat 33 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan di tingkatKabupate
Bahkan, seperti terlihat di be
Para politisi cukup memikirkan
Di bidang administrasi negara di lingkungan lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintahan lainnya, juga sel
Namun demikian, di antara semua fungsi dan lembaga-lembaga tersebut di atas, yang paling berpe- ngaruh terhadap perubahan orientasi ilmu hukum tata negara adalah pembentukan lembaga peradilan konstitusi, yaitu Mahkamah Kon
Dengan demikian, orientasi pengkajian dapat berkembang menjadi lebih praktis dan dinamis, termasuk dengan mempertimbangkan penggunaan metode studi kasus atau case studyseperti yang dipraktikkan dalam sistem pendidikan hukum di neg
Di pihak lain, dengan keterlib
Demikian pula fungsi-fungsi hukum di lingkungan cabang kekuasaan eksekutif, juga membutuhkan dukungan keahlian dari para sa
Para anggota DPR dan DPD di tingkat pusat pun sebenarnya masing-masing harus pula dilihat sebagai institusi-institusi yang tersendiri. Oleh karena itu, setiap anggota DPR dan DPD itu sudah seharusnya dilengkapi dengan sejumlah staf ahli, di mana salah satu di antara- nya harus dipastikan berlatar belakang sarjana hukum tata negara. Anggota DPR dan anggota DPD adalah jabatan resmi kenegaraan. Menurut teori Hans Kelsen, dalam masing-masing jabatan negara itu terdapat law creating function dan law applying function, sehingga dapat disebut secara sendiri-
Di negara maju seperti Amerika Serikat, misalnya, seorang
Senator biasa mempunyai staf antara 25–35 orang yang seluruhnya dibayar dan
diberi honor dari anggaran negara, meskipun sistem kerjanya berdasarkan kontrak selama masa
jabatan Senator yang dibantunya itu menduduki jabatannya. Dengan demikian,
tugas dan fungsi seorang anggota lembaga perwakilan rakyat dapat efektif dalam menyalurkan dan
memperjuangkan ke- pentingan rakyat yang diwakili nya. Dalam kaitan itu, staf
ahli di bidang hukum, khususnya hukum tata negara merupakan keniscayaan. Oleh
karena itu, dapat dikata- kan bahwa di masa-masa mendatang, kebutuhan negara
kita akan tenaga ahli hukum tata negara ini, sebagai- manajuga dialami oleh semua ne gara-negara maju, akan
terus meningkat seiring dengan tingkat perkembangan kesejahteraan masyarakat
dan kematangan sistem de- mokrasi yangdikembangkan dalam praktik.
Apalagi jika di lingkungan instansi yang bersang- kutan terdapat pula fungsi PPNS atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang sekarang ini jumlahnya lebih dari 52 macam yang tersebar di berbagai sektor dan instansi pemerintahan. Misalny
Di bidang tugas kejaksaan, keahlian yang diutama- kan adalah di bidang hukum pidana. Namun, keahlian di bidang hukum pidana itu adalah menyangkut aspek materiel atau substansi dari fungsi kejaksaan itu, se- dangkan aspek formil atau aspek kerangka dari fungsi kejaksaan itu tetaplah merupakan bidang hukum tata negara. Misalnya, pengkajian mengenai persoalan inde- pendensi struktural lembaga kejaksaan dan mekanisme hubungan antara kejaksaan deng
Sebagai akibat adanya mekanisme peradilan kon- stitusi dengan berbagai putusan-putusannya yang ber- sifat final dan mengikat untuk umum itu, maka tersedia pula bahan-bahan hukum yang timbul dari pengalaman praktik yang bersifat empiris dalam bangsa kita. Apalagi oleh Mahkamah Konstitusi, putusan-putusannya itu di- edarkan secara luas dan dapatp
Dengan perkataan lain, dengan adanya Mahkamah Konstitusi, hukum tata negara atau constitutional law dapat terus berkembang, baik di dunia teori maupun praktik dengan didukung oleh para sarjana hukum tata negara yang cukup banyak dan bermutu. Kebutuhan akan banyaknya sarjana hukum tata negara itu tentu tidak saja dimaksudkan untuk keperluan praktis beracara di Mahkamah Konstitusi, untuk menjadi calon-calon hakim konstitusi, atau pun untuk maksud bekerja di Mahkamah Konstitusi. Hakim konstitusi kita hanya berjumlah 9 (sembilan) orang, dan jumlah pegawainya pun tidak terlalu banyak.
Oleh
sebab itu, kebutuhan akan banyaknya tenaga ahli yang bermutu itu adalah untuk
kepentingan yang lebih luas, yaitu sebagai mitr a bagi Mahkamah Konstitusi
dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi (the
Guardian of democracy and the constitution) ataupun seba gai penjaga atau pelindung
hak konstitusional warganegara (the Protector of the constitutional rights).
Untuk mengawal proses demok- ratisasi di tingkat nasional d an dinamika demokrasi lokal
di seluruh Indonesia, diperlukan sangat banyak sarjana hukum yang menggeluti
bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara untuk bekerja di
biro-biro hukum, bagian-bagian, ataupun divisi-divisi hukum, baik di sektor formal maupun di
sektor informal, baik di sek- tor negara, di sektor masyarakat madani (civil
society), ataupun di sektor dunia usaha (market).
Daftar
Pustaka:
Jimly
Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid 1, Kompress, Jakarta, 2006
Asshiddiqie,
Jimly. 2016. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada.
Jimly
Asshidiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi,
BIP-Gramedia, Jakarta, 2007.
NAMA : NAYAKA FALLY DIARSA
NIM : 02011281621195
HUKUM KONSTITUSI B
UNIVERSITAS SRIWIJAYA KAMPUS INDRALAYA
Topik dan materi sangat menarik dan sangat lengkap, lebih baik jika tulisannya ditata rapi agar mudah dibaca.
ReplyDeletePenjelasan dalam artikel ini mengenai lahan praktik hukum tata negara sangat baik,terutama dari penjelasan kegiatan kegiatan kenegaraan/pemerintahan dalam HTN yg lengkap sekali, namun dari segi aspek penulisan,sebaiknya lebih dirapikan lagi
ReplyDeleteartikel ini sangat membantu saya sbg mahasiswa dalam memahami lebih tentang aspek hukum tata negara. terima kasih
ReplyDeleteArtikel ini sudah cukup bagus tetapi alangkah lebih baiknya apabila ditambahkan latar belakang dan pendahuluan. Terima kasih
ReplyDelete